advokat adalah profesi terhormat(officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan.
KANTOR HUKUM
Sabtu, 18 September 2010
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kamis, 09 September 2010
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Rabu, 08 September 2010
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan.Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan Saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya Saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya Saksi dan Korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana.
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA DALAM UPAYA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Upaya pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga perlu terus dilakukan, yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu antar lintas sektor baik pada tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Untuk kelancaran pelaksanaan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga, perlu peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan dan kerja sama antar instansi pemerintah dengan melibatkan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)