Upaya pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga perlu terus dilakukan, yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu antar lintas sektor baik pada tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Untuk kelancaran pelaksanaan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga, perlu peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan dan kerja sama antar instansi pemerintah dengan melibatkan masyarakat.
Upaya pemulihan tersebut merupakan amanat dari pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Guna menunjang pelaksanaan tersebut, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan dan kerja sama pemulihan korban dengan menentukan tugas dan fungsi masing-masing dan kewajiban serta tanggung jawab tenaga kesehatan, pekerja sosial, pembimbing rohani dan relawan pendamping. Untuk lebih mengefektifkan pelayanan terpadu, maka dalam peraturan ini dibentuk forum koordinasi yang akan mengkoordinasikan antar petugas pelayanan, sekaligus menyusun rencana program bagi peningkatan upaya pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga. Forum koordinasi tersebut dibentuk di pusat dan di daerah. Menteri membentuk forum koordinasi di tingkat pusat, sedangkan di daerah dibentuk oleh Gubernur.
Penyelenggaraan kerja sama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga diarahkan pada pulihnya kondisi korban seperti semula baik fisik maupun psikis dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga korban dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari dan dapat hidup di tengah masyarakat seperti semula. Oleh karena itu, pelayanan harus dilaksanakan semaksimal mungkin segera setelah adanya pengaduan atau pelaporan dari korban untuk memperoleh pelayanan bagi pemulihan kondisi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan demikian, upaya penyelenggaraan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga pada dasarnya bertujuan menjamin terlaksananya kemudahan pelayanan korban kekerasan dalam rumah tangga, menjamin efektivitas dan efisiensi bagi proses pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga dan terciptanya kerja sama dan koordinasi yang baik dalam pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga antar instansi, antar petugas pelaksana, dan antar lembaga terkait lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comment